fenifuah.blogspot.com - Sujud Tilawah Sujud tilawah adlh sujud yg disebabkan karena membaca / mendengar ayat-ayat sajadah yg terdapat dlm Al Qur’an Al Karim. Keutamaan Sujud Tilawah Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا قَرَأَ ابْنُ آدَمَ السَّجْدَةَ فَسَجَدَ اعْتَزَلَ الشَّيْطَانُ يَبْكِى يَقُولُ يَا وَيْلَهُ - وَفِى رِوَايَةِ أَبِى كُرَيْبٍ يَا وَيْلِى - أُمِرَ ابْنُ آدَمَ بِالسُّجُودِ فَسَجَدَ فَلَهُ الْجَنَّةُ وَأُمِرْتُ بِالسُّجُودِ فَأَبَيْتُ فَلِىَ النَّارُ Jika anak Adam membaca ayat sajadah, lalu dia sujud, maka setan akan menjauhinya sambil menangis. Setan pun akan berkata-kata: Celaka aku. Anak Adam disuruh sujud, dia punbersujud, maka baginya surga. Sedangkan aku sendiri diperintahkan untk sujud, tapi aku enggan, sehingga aku pantas mendapatkan neraka. (HR. Muslim no. 81) Sujud Tilawah itu Sunnah Para ulama sepakat (beijma’) bahwa sujud tilawah adlh amalan yg disyari’atkan. Di antara dalilnya adlh hadits Ibnu ‘Umar, Nabi shallalahu ‘alaihi wa sallam pernah membaca Al Qur’an yg di dalamnya terdapat ayat sajadah. Kemudian ketika itu beliau bersujud, kami pun ikut bersujud bersamanya sampai-sampai di antara kami tak mendapati tempat karena posisi dahinya. (HR. Bukhari dan Muslim) Menurut jumhur (mayoritas) ulama yaitu Malik, Asy Syafi’i, Al Auza’i, Al Laitsi, Ahmad, Ishaq, Abu Tsaur, Daud dan Ibnu Hazm, jg pendapat sahabat Umar bin Al Khattab, Salman, Ibnu ‘Abbas, ‘Imron bin Hushain, mereka berpendapat bahwa sujud tilawah itu sunnah dan bukan wajib. Dari Zaid bin Tsabit, beliau berkata, Aku pernah membacakan pd Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam surat An Najm, (tatkala bertemu pd ayat sajadah dlm surat tersebut) beliau tak bersujud. (HR. Bukhari dan Muslim). Bukhari membawakan riwayat ni pd Bab Siapa yg membaca ayat sajadah, tapi tak bersujud. Tata Cara Sujud Tilawah 1- Para ulama bersepakat bahwa sujud tilawah cukup dgn sekali sujud. 2- Bentuk sujudnya sama dgn sujud dlm shalat. 3- Tidak disyari’atkan -berdasarkan pendapat yg paling kuat- untk takbiratul ihram dan jg tak disyari’atkan untk salam. 4- Disyariatkan pula untk bertakbir ketika hendak sujud dan bangkit dari sujud. 5- Lebih utama sujud tilawah dimulai dari keadaan berdiri, ketika sujud tilawah ingin dilaksanakan di luar shalat. Inilah pendapat yg dipilih oleh Hanabilah, sebagian ulama belakangan dari Hanafiyah, salah satu pendapat ulama-ulama Syafi’iyah, dan jg pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Namun, jika seseorang melakukan sujud tilawah dari keadaan duduk, maka ni tidaklah mengapa. Bahkan Imam Syafi’i dan murid-muridnya mengatakan bahwa tak ada dalil yg mensyaratkan bahwa sujud tilawah harus dimulai dari berdiri. Mereka mengatakan pula bahwa lebih baik meninggalkannya. (Shahih Fiqih Sunnah, 1/449) Semoga bermanfaat. Sumber : http://muslim.or.id/25259-panduan-sujud-tilawah-dan-sujud-syukur.html
other source : http://tipsislami.blogspot.com, http://news.detik.com, http://detik.com
0 Response to "Pengertian Arti Sujud Tilawah Menurut Islam - Hukum Islam"
Post a Comment