This site uses cookies from Google to deliver its services, to personalize ads and to analyze traffic. Information about your use of this site is shared with Google. By using this site, you agree to its use of cookies. Learn More

Pengertian Hukum Menurut Para Ahli - PKN

fenifuah.blogspot.com - Assalamu'alaikum Wr. Wb. Selamat datang di blog Artikel & Materi . Senang sekali rasanya kali ni dpt kami bagikan artikel tentang Pengertian Hukum Menurut Para Ahli (Dalam dan Luar Negeri).

Pengertian Hukum Menurut Para AhliPengertian hukum secara umum tak jauh berbeda dgn pengertian hukum menurut para ahli, tapi merupakan definisi yg diberikan pd hukum positif agar para pembaca dpt lebih mudah memahami dan mempelajari ilmu hukum.

Berikut ni adlh beberapa pengertian hukum menurut para ahli yg kami bagi menjadi pengertian hukum menurut para ahli hukum dari Indonesia dan pengertian hukum menurut para ahli hukum dari luar negeri.

Pengertian Hukum Menurut Para Ahli Hukum di Indonesia

Berikut ni adlh beberapa pengertian hukum menurut para ahli hukum yg berasal dari dlm negeri, antara lain:

1. Soerojo Wignjodipoero

hukum adlh himpunan peraturan-peraturan hidup yg berisikan suatu perintah dan larangan / perizinan untk berbuat / tak berbuat sesuatu hal, hukum bersifat memaksa serta dgn maksud untk mengatur tata tertib dlm kehidupan bermasyarakat.


2. J.C.T. Simorangkir, SH & Woerjono Sastroparnoto

hukum adlh peraturan yg bersifat memaksa dan menentukan tingkah laku manusia dlm lingkungan masyarakat yg dibuat oleh badan-badan resmi yg berwajib dimana pelanggaran terhadap peraturan tersebut akan mengakibatkan hukuman yg tertentu

3. SM. Amin, SH

hukum adlh kumpulan peraturan-peraturan yg terdiri atasi norma dan sanksi-sanksi hukum

4. M.H. Tirtaatmidjaja, SH

hukum adlh semua aturan norma yg harus diturut dlm tingkah laku tindakan-tindakan dlm pergaulan hidup dgn ancaman mesti mengganti kerugian jika melanggar aturan-aturan itu akan membahayakan diri sendiri / harta

5. Wirjono Prodjodikoro

Hukum adlh rangkaian peraturan-peraturan mengenai tingkah laku orang-orang sebagai anggota suatu masyarakat tertentu

6. Prof. Achmad Ali

Hukum adlh seperangkat kaidah / aturan yg tersusun dlm suatu sistem, yg menentukan apa yg boleh dan apa yg tak boleh dilakukan oleh manusia sebagai warga masyarakat dlm kehidupan bermasyarakat, yg bersumber dari masyarakat sendiri maupun dari sumber lain, yg diakui berlakunya oleh otoritas tertinggi dlm masyarakat tersebut, serta benar-benar diberlakukan oleh warga masyarakat (sebagai suatu keseluruhan) dlm kehidupannya dan jika kaidah tersebut dilanggar akan memberikan kewenangan bagi otoritas tertinggi untk menjatuhkan sanksi yg sifatnya eksternal

7. Prof. Soedikno Mertokusumo

Keseluruhan kumpulan peraturan-peraturan / kaidah-kaidah dlm suatu kehidupan bersama, keseluruhan peraturan tingkah laku yg berlaku dlm suatu kehidupan bersama, yg dpt dipaksakan pelaksanaannya dgn sanksi

8. Mochtar Kusumaatmadja

Pengertian hukum yg memadai harus tak hanya memandang hukum itu sebagai suatu perangkat kaidah dan asas-asas yg mengatur kehidupan manusia dlm masyarakat, tapi harus pula mencakup lembaga (institusi) dan proses yg diperlukan untk mewujudkan hukum itu dlm kenyataan

9. Abdulkadir Muhammad, SH

Segala peraturan tertulis dan tak tertulis yg mempunyai sanksi yg tegas terhadap pelanggarnya

10. R. Soeroso SH

Himpunan peraturan yg dibuat oleh yg berwenang dgn tujuan untk mengatur tata kehidupan bermasyarakat yg mempunyai ciri memerintah dan melarang serta mempunyai sifat memaksa dgn menjatuhkan sanksi hukuman bagi yg melanggarnya

Tentu saja masih ada beberapa lagi beberapa pengertian hukum menurut para ahli dari Indonesia yg belum sempat disajikan disini. Tapi secara umum, pengertian hukum menurut para ahli yg disajikan diatas sudah cukup luas.

Pengertian Hukum Menurut Para Ahli Hukum Luar Negeri


Berikut ni adlh pengertian hukum menurut para ahli hukum yg berasal dari luar negeri, antara lain:

1. Plato

Hukum adlh peraturan-peraturan yg teratur dan tersusun baik yg mengikat masyarakat

2. Aristoteles

Sesuatu yg sangat berbeda daripada sekedar mengatur dan mengekspresikan bentuk dari konstitusi dan hukum berfungsi untk mengatur tingkah laku para hakim dan putusannya di pengadilan untk menjatuhkan hukuman terhadap pelanggar

3. Tullius Cicerco (Romawi) dala â?? De Legibusâ?

Hukum adlh akal tertinggi yg ditanamkan oleh alam dlm diri manusia untk menetapkan apa yg boleh dan apa yg tak boleh dilakukan

4. Schapera

Hukum adlh tiap aturan tingkah laku yg mungkin diselenggarakan oleh pengadilan

5. Hugo de Grotius

Hukum adlh Peraturan tentang tindakan moral yg menjamin keadilan pd peraturan hukum tentang kemerdekaan (law is rule of moral action obligation to that which is right)

6. Paul Bohannan

Hukum adlh himpunan kewajiban yg telah dilembagakan kembali dlm pranata hukum

7. Leon Duguit

Seluruh aturan tingkah laku anggota suatu masyarakat, dimana aturan tersebut daya penggunaannya pd saat tertentu diindahkan/diikuti oleh anggota masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan jika ada yg melanggar, maka akan menimbulkan reaksi bersama terhadap seseorang / beberapa orang yg melakukan pelanggaran itu

8. Pospisil

Hukum adlh aturan-aturan tingkah laku yg dibuat menjadi kewajiban melalui sanksi-sanksi yg dijatuhkan terhadap tiap pelanggaran dan kejahatan melalui suatu otoritas pengendalian

9. Immanuel Kant

Keseluruhan syarat-syarat yg dgn syarat-syarat tersebut kehendak bebas dari orang yg satu dpt menyesuaikan diri dgn kehendak bebas dari orang yg lain menuruti peraturan hukum mengenai kemerdekaan

10. Thomas Hobbes

Perintah-perintah dari orang yg memiliki kekuasaan untk memerintah dan memaksakan perintahnya kepada orang lain

11. Roscoe Pound

Sebagai tata hukum mempunyai pokok bahasan hubungan antara manusia dgn individu yg lainnya dan hukum merupakan tingkah laku para individu yg dpt mempengaruhi individu lainnya. Hukum sebagai kumpulan dasar-dasar kewenangan dari putusan-putusan pengadilan dan tindakan administratif atau Law as a tool of social engineering

12. John Austin

Seperangkat perintah yg diberikan baik langsung maupun tak langsung dari pihak mereka yg berkuasa kepada warga masyarakatanya yg merupakan masyarakat politik yg independen dimana pihak yg berkuasa memiliki otoritas yg tertinggi

13. Rudolf von Jhering

Keseluruhan peraturan yg memaksa yg berlaku dlm suatu Negara

14. Karl Von Savigny

Hukum adlh aturan yg tebentuk melalui kebiasaan dan perasaan kerakyatan, yaitu melalui pengoperasian kekuasaan secara diam-diam. Hukum berakar pd sejarah manusia, dimana akarnya dihidupkan oleh kesadaran, keyakinan dan kebiasaan warga masyarakat

15. Van Vanenhoven

Suatu gejala dlm pergaulan hidup yg bergolak terus menerus dlm keadaan berbenturan tanpa henti dari dan dgn gejala-gejala lain

15. Karl Marx

Suatu pencerminan dari hubungan umum ekonomis dlm masyarakat pd suatu tahap perkembangan tertentu

16. Holmes

Sesuatu yg dikerjakan dan diputuskan oleh pengadilan

17. Utrecht

Himpunan petunjuk hidup / perintah dan larangan yg mengatur tata tertib dlm suatu masyarakat yg seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat oleh karena itu pelanggaran petunjuk hidup tersebut dpt menimbulkan tindakan oleh pemerintah/penguasa itu

17. Utrecht

Himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah dan larangan-larangan) yg mengurus tata tertib suatu masyarakat dan oleh karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu sendiri

Tentu saja masih ada beberapa lagi beberapa pengertian hukum menurut para ahli dari luar negeri yg belum sempat disajikan disini. Tapi secara umum, pengertian hukum menurut para ahli yg disajikan diatas sudah cukup luas.

Pengertian hukum secara umumadalah :

Himpunan peraturan-peraturan yg mengatur kehidupan bermasyarakat, dibuat oleh lembaga yg berwenang dan bersifat memaksa serta berisi perintah dan larangan yg apabila dilanggar akan mendapat sanksi
https://m.facebook.com/notes/alvin-dwi-nanda/pengertian-hukum-menurut-para-ahli/743437119036426
Demikian artikel tentang Pengertian Hukum Menurut Para Ahli, baik ahli dari dlm dan luar negeri.. Semoga bermanfaat...
|

other source : http://artikelmateri.blogspot.com, http://liputan6.com, http://tribunnews.com

0 Response to "Pengertian Hukum Menurut Para Ahli - PKN"

Post a Comment

Contact

Name

Email *

Message *