This site uses cookies from Google to deliver its services, to personalize ads and to analyze traffic. Information about your use of this site is shared with Google. By using this site, you agree to its use of cookies. Learn More

Cara Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Melalui E-Pupns Tahun 2015 - Harga Promo

fenifuah.blogspot.com - Cara Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Melalui E-PUPNS Tahun 2015 - Inilah cara mendata / melakukan proses pendataan ulan PNS dgn / secara E-PUNS / Secara elektronik.
Adapun Dasar hukum dari pelaksanaan pendataan ulang e-PUPNS ni adlh Undang-Undang No. 5 Tahun 2015 tentang Aparatur Sipil Negara, sedangkan untk pedoman teknisnya yaitu Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara nomor 19 tahun 2015 tentang pedoman pelaksanaan pendataan ulang pegawai negeri sipil secara elektronik tahun 2015.
Proses e-PUPNS 2015 : A. Registrasi untk mendapatkan login PUPNS :
  1. PNS melakukan entri NIP dan NIK serta mencetak tanda bukti registrasi
  2. BKD melakukan persetujuan atas registrasi PNS di Instansi tersebut
B. Entri form PUPNS >> Entri formulir PUPNS secara elektronik
C. Verifikator SKPD :
  1. Data akan terkirim ke inbox PUPNS SKPD
  2. SKPD melakukan verifikasi data
D. Verifikator BKD / Biro Kepeg Instansi :
  1. Data akan terkirim ke inbox BKD/Ropeg
  2. BKD/Ropeg melakukan verifikasi data
E. Verifikator BKN Pusat / Kanreg :
  1. Data yg membutuhkan verifikasi BKN, akan terkirim ke inbox BKN Pusat/Kanreg
  2. BKN Pusat/Kanreg melakukan verifikasi data
Bagaimana proses registrasi yg harus dilakukan oleh PNS ?
  1. Kunjungi portal website berikut ni https:/pupns.bkn.go.id/ menu, maka akan tampil seperti ni :
Cara Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Melalui E-Pupns Tahun 2015
  • Kemudian Klik tombol daftar
  • Isi form yg ada meliputi NIP baru >> klik cari, maka Nama dan Instansi akan terisi secara otomatis.
  • Setelah itu Isi email anda yg aktif, kemudian Klik lanjut
  • Isi form registrasi yg meliputi :
  1. Kata kunci
  2. Konfirmasi kata kunci
  3. Nama Ibu kandung
  4. Pertanyaan Pengaman
  5. Jawaban
  6. Kode captha
Cara Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Melalui E-Pupns Tahun 2015
  • Klik tombol registrasi
  • Jika registrasi sukses akan muncul pemberitahuan seperti gambar berikut ni : Cara Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Melalui E-Pupns Tahun 2015
  • Lanjutkan dgn mengklik tombol Cetak
  • Hasil cetakan tanda bukti registrasi diserahkan ke kantor Badan Kepegawaian Daerah untk mendapatkan verifikasi agar dpt login dgn kode registrasi yg diberikan.
Cara Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Melalui E-Pupns Tahun 2015
  • Jika registrasi anda sudah mendapat verifikasi dari BKD maka anda dpt login untk mengikuti proses selanjutnya.
Sebelumnya:

other source : http://google.com, http://okezone.com, http://terbaru8.com

0 Response to "Cara Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Melalui E-Pupns Tahun 2015 - Harga Promo"

Post a Comment

Contact

Name

Email *

Message *