This site uses cookies from Google to deliver its services, to personalize ads and to analyze traffic. Information about your use of this site is shared with Google. By using this site, you agree to its use of cookies. Learn More

[Birokrasi] Cara perpanjangan SIM online dan Rincian Biaya Resmi no Pungli

fenifuah.blogspot.com - Kabar gembira untk kita semua, kulit manggis kini untk melakukan perpanjangan SIM sudah sangat mudah, dlm artian bisa dilakukan secara online. Online disini berarti anda bisa melakukan dimana saja, melainkan anda harus mendatangi pos polisi pembuatan SIM terdekat untk kemudian menyerahkan beberapa berkas kelengkapan terutama sim lama anda yg akan segera habis masa berlakunya. Tapi kalau anda ingin buat baru tentu harus melalui beberapa prosedur diantaranya adlh tes tertulis (lihat: soal ujian sim C)

Peraturan ni Mulai 27 September 2015 seperti yg dirilis berita kompas (http://megapolitan.kompas.com/read/2015/09/17/20415201/Mulai.27.September.Perpanjang.SIM.Bisa.secara.Online.?utm_source=WP&utm_medium=box&utm_campaign=Khlwp) , perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) bisa dilakukan secara online. Seseorang bisa memperpanjang SIM di Satpas SIM seluruh Indonesia / tak perlu kembali ke lokasi tempat membuat SIM.

Kepala Seksi Satuan Pelayanan Administrasi SIM (Satpas SIM) Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Komisaris Kunto Wibisono mengatakan, perpanjangan SIM online itu akan diluncurkan saat car free day di kawasan Sudirman-Thamrin pd Minggu (27/9/2015) mendatang.

Juru Bicara Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Ipung Purnomo mengatakan, nantinya warga Jadetabek / yg membuat SIM di wilayah Polda Metro Jaya bisa melakukan perpanjangan SIM dari mana pun.

"Jadi apabila sedang di luar kota dan SIM-nya habis, ya tinggal datang saja ke Satpas SIM di kota ia berada," ucap Ipung yg menjabat Kasubdit Pendidikan dan Rekayasa Ditlantas Polda Metro Jaya.

Prosedurnya, ucap Ipung, sama saja, yakni hanya perlu membawa SIM yg sudah diperpanjang dan KTP yg sudah memakai NIK E-KTP.

Bahkan, kata Ipung, tak perlu jg datang ke Satpas SIM, perpanjangan online jg bisa dilakukan di lokasi-lokasi SIM keliling.

"Namun, kalau SIM-nya sudah habis, tak bisa lagi. Harus masih berlaku. Kecuali kalau baru satu / dua hari habis masih bolehlah. Tetapi, kalau sudah sampai tiga bulan tak berlakunya ya tak bisa perpanjangan online," ucap Ipung ketika dihubungi, Kamis (17/9/2015).

Berikut ni daftar rincian harga / biaya pembuatan SIM dan perpanjangan SIM resmi versi polri. dan disini


Cara perpanjangan SIM online dan Rincian Biaya Resmi no Pungli

other source : http://solopos.com, http://log.viva.co.id, http://unik6.blogspot.com

0 Response to "[Birokrasi] Cara perpanjangan SIM online dan Rincian Biaya Resmi no Pungli"

Post a Comment

Contact

Name

Email *

Message *