JIKA seorang pria menyukai wanita yg sholehah kemudian ia sudah mantap dgn pilihannya, maka ia bisa pergi mengkhitbah wanita tersebut. Akan tetapi bagaimana jika seorang wanita yg menyukai seorang pria yg sholeh? Bisakah berbuat hal yg sama?
Seorang wanita di grup WA berkata, “Wanita itu hanya punya dua pilihan. Memilih jalan seperti Siti Khodijah yg melamar Rasulullah SAW / Siti Fatimah yg menunggu Ali bin Abi Thalib untk meminangnya.”
Tulisan tersebut ia baca pd salah satu buku tentang cinta menurut Islam.
Apakah wanita boleh melamar pria?
Sebelum menjawab pertanyaan di atas, ada baiknya kita simak pembahasan di bawah ini.
Sebagaimana hadits dari Anas Radhiyallahu ‘Anhu, dia berkata, “Telah datang seorang wanita kepada Rasulullah Shallallâhu ‘Alaihi wa Sallam dan menawarkan diri kepadanya, dan berkata, “Wahai Rasulullah, apakah engkau berhajat kepadaku?” Lalu ketika menceritakan hadits ini, maka anak perempuan Anas Radhiyallâhu ‘Anhu mengatakan, “Sungguh sedikit malu perempuan itu dan buruk akhlaknya.” Lalu dijawab oleh Anas Radhiyallahu ‘Anhu, “Sesungguhnya dia itu (perempuan yg menawar diri) lebih mulia dan baik darimu karena dia mencintai Nabi Shallallâhu ‘Alaihi wa Sallam dan menawar dirinya demi kebaikan,” (HR. Al-Bukhari).
Dalam riwayat lain, Sahal bin Sa’ad mengatakan bahwa seorang wanita datang menemui Rasulullah Shallallâhu ‘Alaihi wa Sallam, lalu berkata, “Wahai Rasulullah, aku datang untk menyerahkan diriku kepadamu.” Tatkala wanita itu melihat Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam tak memutuskan sesuatu terhadap tawarannya itu, lantas dia duduk,” (HR. Al-Bukhari dan Muslim).
Hadits di atas tak dikhususkan kepada Rasul saja, bahkan bisa menjadi contoh teladan kepada semua wanita muslimah dan mereka diperbolehkan menawarkan diri kepada lelaki shalih agar menikahinya, tentunya selama tak menimbulkan fitnah tersendiri dan dgn cara-cara yg terpuji. Dan apa yg terjadi kepada Rasul, selama tak dikhususkan, maka menjadi perbuatan sunnah yg umum.
Berdasarkan penjelasan di atas, maka seorang wanita boleh meminta kepada pria sholeh untk menikahinya. Akan tetapi tetap yg melakukan lamaran adlh laki-laki. Karena banyak sumber yg menyebutkan bahwa laki-laki yg datang melamar seorang wanita. Salah satu dalilnya dlm surat Al-Baqarah (235) :
“Dan tak ada dosa bagi kamu meminang wanita-wanita (yang suaminya telah meninggal dan masih dlm ‘iddah) itu dgn sindiran / kamu menyembunyikan (keinginan mengawini mereka) dlm hatimu.” [fha/islampos/elfujuky]
[Pernikahan] Jika Seorang Muslimah Melamar Laki-Laki, Bagaimana Hukumnya?
Silakan Copy Artikel yg ada di sini, tapi cantumkan sumbernya /
0 Response to "[Pernikahan] Jika Seorang Muslimah Melamar Laki-Laki, Bagaimana Hukumnya?"
Post a Comment