This site uses cookies from Google to deliver its services, to personalize ads and to analyze traffic. Information about your use of this site is shared with Google. By using this site, you agree to its use of cookies. Learn More

Suntik Kb Kluar Darah Satu Bulan, di Hukumi Darah Apa - SHALAT

Suntik Kb Kluar Darah Satu Bulan, di Hukumi Darah Apa
fenifuah.blogspot.com - Assalamu'alaikum
Kalo seumpamax ikut Kb suntik dan kemudian keluar darah sebulan penuh, itu istihadhah / haid? (Krn drh itu keluar krn pkek Kb).
Ismidar Abdurrahman As Sanusi
Wa'aliakus Salam Warohmatullah..
apabila keluarnya darah sebab obat di luar keadatan haid menurut qoul adzhar tak d namakan haid . sesungguhnya yg seperti itu tak di namakn haid dan seorang wanita boleh berpuasa dan melakukan solat . akan tetapi untk lebih berhati" harus melihat keadaan yg terjadi (darah yg d keluarkan beserta waktu) yg d hawatirkn hal tersebut ma suk darah haid .

Apabila Wanita itu sudah haidh dan suci dan bisa membedakan warna darah kuat dan lemah. bisa membedakan antara warna darah kuat dan darah lemah. dihukumi sebagai berikut :

Darah yg lemah dihukumi Istihadloh sedang darah kuat duhukumi Haid, baik darah kuat keluar lebih dahulu / tidak,
Darah wanita ni bisa dihukumi demikian dgn empat syarat :

1-Darah kuat tak kurang 1 hari 1 malam (24 jam) yakni batas minimal masa haid.
2-Darah kuat tak melebihi 15 hari 15 malam yakni batas maximal masa haid.
3-Darah lemah tak kurang dari 15 hari 15 malam. Yakni batas minimal masa suci bagi wanita yg m, engeluarkan darah secara terus menerus.
4-darah kuat dan darah lemah keluarnya tak bersilang.,

kecuali bila antara masa kebiasaan haidnya dan perbedaan darah ada tenggang waktu 15 hari 15 malam.

Bila wanita tak bisa membedakan warna darah / bisa membedakan warna darah tapi tak memenuhi empat syarat diatas dan dia ingat masa dan permulaan keluarnya haidh pd bulan itu.

Maka permulaan haidh disamakan dgn kebiasaan haidhnya. Kebiasaan yg bisa dibuat pedoman cukup satu kali kejadian asalkan tak berubah.

Contoh :

Pada bulan dia haidh selama 5 hari mulai awal bulan kemudian suci selama 25 hari pd bulan kedua mengalami Istihadloh dgn mengeluarkan darah yg tak dpt dibedakan kuat dan lemahnya / bisa dibedakan tapi tak memenuhi syarat empat , maka yg dihukumi haidh adlh 5 hari yg pertama dan yg dihukumi suci adlh 25 hari yg terakhir. Untuk bulan berikutnya dihukumi sama dgn bulan pertama.

Jika wanita itu tak bisa membedakan warna darah / bisa membedakan tak memenuhi syarat empat diatas, disamping itu dia lupa masa dan permulaan haidhnya pd bulan yg lalu. Wanita yg seperti ni menurut istilah ulama’ disebut MUTAHIYYIROH ( Wanita yg bingung dlm Istihadloh yg dia alami ).

Wanita ni hukumnya sebagai berikut : Dia diwajibkan untk selalu berhati-hati dan teliti, artinya dia diharamkan bersetubuh, membaca Al-qur’an diluar sholat seperti halnya orang yg lagi haidh dan wajib melaksanakan sholat, pusa Ramadhan sebagaimana orang yg lagi suci. Bila dia tak ingat sama sekali, maka wajib mandi tiap masuk waktu untk mengerjakan sholat. Adapun bila ingat, misalnya berhentinya darah pd bulan lalu saat matahari terbenam, maka dia diwajibkan mandi tiap waktu terbenam matahari. Sedang sholat untk sholat-sholat yg lain cukup melaksanakan wudlu.
jawaban oleh , Aji Baskara & Akhbib Maulana Diskusi Link
Refrensi:

1-Risalatul Mahidz bab istikhadhoh
2-madzahibul arba' juz 1 hal 124

- اما اذا خرج بسبب دواء فى غير موعده فان الظاهر عندهم انه لايسمى حيضا فعلى المراة ان تصوم وتصلى ولكن عليها ان تقتضى الصيام احتياطالاحتمال ان يكون حيضا.

other source : http://slideshare.net, http://flickr.com, http://al-chikam.blogspot.com

0 Response to "Suntik Kb Kluar Darah Satu Bulan, di Hukumi Darah Apa - SHALAT"

Post a Comment

Contact

Name

Email *

Message *