fenifuah.blogspot.com - Salah stau yg sering ditanyakan ketika masuk bulan Ramadhan ialah, apakah niat puasa Ramadhan itu harus dilakukan tiap malam dan terus berulang sampai akhir Ramadhan? Apakah sah jika niatnya cukup sekali di awal Ramadhan saja?
Ya! Salah satu syarat sah-nya puasa Ramadhan seorang muslim ialah niat berpuasa untk hari itu sejak terbenam matahari sampai datang waktu fajar (waktu subuh). Dan niat puasa Ramadhan itu jg punya beberapa kriteria sehingga niat itu bisa dikatakan sah.
[Tajdid al-Niyyah / Pembaharuan Niat]
Nah, dari salah satu syarat di antara syarat-syarat niat tersebut ialah Tajdid al-Niyyah [تجديد النية], yaitu memperbaharui niat di tiap malam Ramadhan. Ini adlh pendapat Jumhur ulama dari 4 madzhab fiqih, selain madzhab Imam Malik. Madzhab Imam Daar al-HIjrah ni melihat bahwa tak perlu adanya pembaharuan niat di tiap malam Ramadhan.
Jumhur Madzhab Fiqih
Jumhur ulama dari kalangan al-Hanafiyah, al-Syafi'iyyah dan al-Hanabilah sepakat bahwa yg namanya niat Ramadhan itu harus di-update di tiap malam Ramadhan. Tidak cukup hanya niat di awal bulan saja, mesti tiap malam.
Mereka mengatakan bahwa puasa di hari-hari Ramadhan adlh ibadah yg independent di setia harinya, tak punya keterkaitan antara hari-hari tersebut. Karena tiap harinya itu berbeda dgn hari selanjutnya / sebelumnya, maka wajib di tiap hari ada niat yg dikhususkan utnuk hari itu.
Bukti bahwa masing-masging hari Ramadhan itu tak punya keterkaitan, bahwa jika pd salah satu hari puasanya batal, maka itu tak membatalkan puasanya di hari sebelumnya. Begitu jg selbaliknya, sah-nya puasa di hari ni tak bisa membuat puasa esok hari jg menjadi sah. Jadi memang mereka berdiri sendiri-sendiri.
Tidak seperti shalat yg semua gerakannya adlh satu kesatuan, yg jika salah satunya batal, maka batal shalat tersebut. Terlebih lagi dlm satu bulan itu tak semua diwajibkan berpuasa, tapi puasa hanya di bagian siangnya saja, malamnya tidak. berarti memang hari-hari wajib puasa Ramadhan itu terputus, bukanlah suatu kesatuan. (al-Mabsuth li-Sarakhsi 3/60, al-Majmu' 6/302, Kassyaf al-Qina' 2/315)
Madzhab al-Malikiyah
Madzhba Imam Malik berpendapat berbeda dgn apa yg dikatakan oleh 3 madzhab lainnya. Mereka menganggap bahwa cukup dengn satu niat di awal bulan, puasanya sepanjang bulan Ramadhan itu sah.
Imam Amhmad al-Dardiir mengatakan dlm kitabnya al-Syarh al-Kabir, bahwa puasa Ramadhan ibadah yg punya satu kesatuan, karena kewajiban puasa di dalamnya itu berurutan satu sama lain tak terpisah, yg mana seseorang tak bisa memisahkan kewajiban ibadah puasa hari yg satu ke hari yg lain di bulan lain. (al-Syarh al-Kabir 1/521)
*************
*** Apakah Redaksi Niat Puasa Yang Banyak Diamalkan oleh Orang-Orang itu ada contohnya?
Redaksi niat yg masyhur:
نويت صَوْمَ غَدٍ عَنْ أَدَاءِ فَرْضِ رَمَضَانَ هَذِهِ السَّنَةَ لِلَّهِ تَعَالَى"Nawaitu shauma ghadi 'an adaa'I fardhi Ramadhan hadzihi al-sanah lilla ta'ala"
Kalau pertanyaannya apakah redaksi niat itu ada contohnya / tidak? jawabannya jelas tak ada contohnya, tak dari Nabi saw, tak jg dari sahabat, tak jg dari kalangan tabi'in dan pengikutnya.
Tapi yg harus diketahui adlh bahwa niat puasa itu punya syarat-syaratnya. dlm al-Mausu'ah al-Fiqhiyah Kuwait (28/21), syarat niat yg disepakati para ulama madzhab itu ada 4;
1. Jazm [جزم] = Yakin2. Ta'yiin [تعيين] = Ditentukan3. Tabyiit [تبييت] = Pengukuhan4. Tajdid [تجديد] = Diperbaharui
1] Jazm [جزم]
Seorang muslim yg berniat haruslah yakin denga niatnya, tak gamang. Seperti mengatakan: "kalau besok ngga jadi safar, saya puasa. Kalau jadi saya ngga puasa!". Harus yakinkan diri, puasa / tidak?
Juga bukan di hari syak (hari setelah tanggal 29 Sya'ban), apakah besok sudah masuk Ramadhan / tidak. misalnya mengatakan: "kalau besok benar tanggal satu saya puasa, kalau tak ya ngga puasa!". Harus dipastikan sebelumnya apakah besok benar tanggal 1 / tidak.
2] Ta'yiin [تعيين]
Juga dlm niat harus sudah ditentukan puasanya itu puasa apa? apakah ni puasa wajib / bukan? Lalu kalau wajib, ni wajib apa? apakah Ramadhan / nadzar, atau qadha? Harus ditentukan dgn jelas.
Karena syarat kedua inilah kemudian muncul redaksi dari ulama untk memudahkan para orang muslim; [صَوْمَ غَدٍ عَنْ أَدَاءِ فَرْضِ رَمَضَانَ هَذِهِ السَّنَةَ] "puasa esok hari, wajib bulan Ramadhan tahun ini". tidak cukup hanya dgn niat secara mutlak tanpa ditentukan jenisnya.
Kenapa harus ditentukan? Karena puasa adlh ibadah yg berkaitan dgn waktu (hari), maka harus ditentukan waktunya, agar tak tercampur dgn puasa lain. Layaknya shalat 5 waktu yg harus ditentukan jenis shalatnya ketika niat agar tak bias dgn shalat yg lain. Ini adlh pendapat al-Malikiyah, al-Syafi'iyyah dan al-Hanabilah. (al-Majmu' 2/50, al-Mughni 3/109)
Tapi bagi kalangan al-Hanafiyah, tak perlu adanya penentuan puasa dlm niat, cukup dgn niat puasa mutlak saja tanpa ditentukan jenisnya. Karena yg namanya puasa Ramadhan itu tak mungkin dilakukan di luar Ramadhan, maka ketika ada yg berniat puasa, pastilah itu untk Ramadhan.
Terlebih lagi bahwa puasa itu ibadah yg mudhoyyaq (waktunya sempit), satu hari itu hanya cukup untk satu puasa. Jadi mana mungkin ia berniat selain utnuk Ramadhan? (Radd al-Muhtarr 2/378)
3] Tabyiit [تبييت]
Harus dikukuhkan niat tersebut di malam sebelum hari yg ingin dilakukan puasa itu datang, yaitu setelah terbenam matahari sampai menjelang terbit fajar hari itu. Ini didasarkan kepada hadits Nabi saw:
مَنْ لَمْ يُبَيِّتْ الصِّيَامَ قَبْلَ طُلُوعِ الْفَجْرِ، فَلَا صِيَامَ لَهُ "Siapa yg tak berniat puasa di malam hari sampai terbit fajar, maka tak ada puasa baginya" (HR. al-DaaroQuthni)
***Lalu siapa yg menciptakan redkasi tersebut?
Ulama yg menciptakan redaksi tersebut ialah Imam al-Rafi'i al-Quzwaini (w. 623 H) dari kalangan al-Syafi'iyyah. Beliau menuliskan redaksi niat tersebut dlm kitabnya Fathul-'Aziz bi Syarhi al-Wajiz atau biasa yg disebut denagn istilah al-Syarhu al-Kabir li al-Rafi'iy (6/293)sebagai implementasi atas syarat-syarat niat tersebut guna memudahkan bagi para muslim ketika ingin berniat puasa Ramadhan.
Yang kemudian, niat tersebut kembali ditulis ulang oleh Imam al-Nawawi dlm kitabnya Raudhah al-Thalibin yg akhirnya menjadi familiar dan banyak diamalkan kebanyakan muslim.
***Apakah boleh berbeda?
Tentu saja boleh. Boleh kita berniat dgn bahasa Indonesia saja, / bahasa masing-masign daerah. Yang penting adlh syarat-syarat niat yg 4 itu harus terpenuhi.
Wallahu a'lam
Ya! Salah satu syarat sah-nya puasa Ramadhan seorang muslim ialah niat berpuasa untk hari itu sejak terbenam matahari sampai datang waktu fajar (waktu subuh). Dan niat puasa Ramadhan itu jg punya beberapa kriteria sehingga niat itu bisa dikatakan sah.
[Tajdid al-Niyyah / Pembaharuan Niat]
Nah, dari salah satu syarat di antara syarat-syarat niat tersebut ialah Tajdid al-Niyyah [تجديد النية], yaitu memperbaharui niat di tiap malam Ramadhan. Ini adlh pendapat Jumhur ulama dari 4 madzhab fiqih, selain madzhab Imam Malik. Madzhab Imam Daar al-HIjrah ni melihat bahwa tak perlu adanya pembaharuan niat di tiap malam Ramadhan.
Jumhur Madzhab Fiqih
Jumhur ulama dari kalangan al-Hanafiyah, al-Syafi'iyyah dan al-Hanabilah sepakat bahwa yg namanya niat Ramadhan itu harus di-update di tiap malam Ramadhan. Tidak cukup hanya niat di awal bulan saja, mesti tiap malam.
Mereka mengatakan bahwa puasa di hari-hari Ramadhan adlh ibadah yg independent di setia harinya, tak punya keterkaitan antara hari-hari tersebut. Karena tiap harinya itu berbeda dgn hari selanjutnya / sebelumnya, maka wajib di tiap hari ada niat yg dikhususkan utnuk hari itu.
Bukti bahwa masing-masging hari Ramadhan itu tak punya keterkaitan, bahwa jika pd salah satu hari puasanya batal, maka itu tak membatalkan puasanya di hari sebelumnya. Begitu jg selbaliknya, sah-nya puasa di hari ni tak bisa membuat puasa esok hari jg menjadi sah. Jadi memang mereka berdiri sendiri-sendiri.
Tidak seperti shalat yg semua gerakannya adlh satu kesatuan, yg jika salah satunya batal, maka batal shalat tersebut. Terlebih lagi dlm satu bulan itu tak semua diwajibkan berpuasa, tapi puasa hanya di bagian siangnya saja, malamnya tidak. berarti memang hari-hari wajib puasa Ramadhan itu terputus, bukanlah suatu kesatuan. (al-Mabsuth li-Sarakhsi 3/60, al-Majmu' 6/302, Kassyaf al-Qina' 2/315)
Madzhab al-Malikiyah
Madzhba Imam Malik berpendapat berbeda dgn apa yg dikatakan oleh 3 madzhab lainnya. Mereka menganggap bahwa cukup dengn satu niat di awal bulan, puasanya sepanjang bulan Ramadhan itu sah.
Imam Amhmad al-Dardiir mengatakan dlm kitabnya al-Syarh al-Kabir, bahwa puasa Ramadhan ibadah yg punya satu kesatuan, karena kewajiban puasa di dalamnya itu berurutan satu sama lain tak terpisah, yg mana seseorang tak bisa memisahkan kewajiban ibadah puasa hari yg satu ke hari yg lain di bulan lain. (al-Syarh al-Kabir 1/521)
*************
*** Apakah Redaksi Niat Puasa Yang Banyak Diamalkan oleh Orang-Orang itu ada contohnya?
Redaksi niat yg masyhur:
نويت صَوْمَ غَدٍ عَنْ أَدَاءِ فَرْضِ رَمَضَانَ هَذِهِ السَّنَةَ لِلَّهِ تَعَالَى"Nawaitu shauma ghadi 'an adaa'I fardhi Ramadhan hadzihi al-sanah lilla ta'ala"
Kalau pertanyaannya apakah redaksi niat itu ada contohnya / tidak? jawabannya jelas tak ada contohnya, tak dari Nabi saw, tak jg dari sahabat, tak jg dari kalangan tabi'in dan pengikutnya.
Tapi yg harus diketahui adlh bahwa niat puasa itu punya syarat-syaratnya. dlm al-Mausu'ah al-Fiqhiyah Kuwait (28/21), syarat niat yg disepakati para ulama madzhab itu ada 4;
1. Jazm [جزم] = Yakin2. Ta'yiin [تعيين] = Ditentukan3. Tabyiit [تبييت] = Pengukuhan4. Tajdid [تجديد] = Diperbaharui
1] Jazm [جزم]
Seorang muslim yg berniat haruslah yakin denga niatnya, tak gamang. Seperti mengatakan: "kalau besok ngga jadi safar, saya puasa. Kalau jadi saya ngga puasa!". Harus yakinkan diri, puasa / tidak?
Juga bukan di hari syak (hari setelah tanggal 29 Sya'ban), apakah besok sudah masuk Ramadhan / tidak. misalnya mengatakan: "kalau besok benar tanggal satu saya puasa, kalau tak ya ngga puasa!". Harus dipastikan sebelumnya apakah besok benar tanggal 1 / tidak.
2] Ta'yiin [تعيين]
Juga dlm niat harus sudah ditentukan puasanya itu puasa apa? apakah ni puasa wajib / bukan? Lalu kalau wajib, ni wajib apa? apakah Ramadhan / nadzar, atau qadha? Harus ditentukan dgn jelas.
Karena syarat kedua inilah kemudian muncul redaksi dari ulama untk memudahkan para orang muslim; [صَوْمَ غَدٍ عَنْ أَدَاءِ فَرْضِ رَمَضَانَ هَذِهِ السَّنَةَ] "puasa esok hari, wajib bulan Ramadhan tahun ini". tidak cukup hanya dgn niat secara mutlak tanpa ditentukan jenisnya.
Kenapa harus ditentukan? Karena puasa adlh ibadah yg berkaitan dgn waktu (hari), maka harus ditentukan waktunya, agar tak tercampur dgn puasa lain. Layaknya shalat 5 waktu yg harus ditentukan jenis shalatnya ketika niat agar tak bias dgn shalat yg lain. Ini adlh pendapat al-Malikiyah, al-Syafi'iyyah dan al-Hanabilah. (al-Majmu' 2/50, al-Mughni 3/109)
Tapi bagi kalangan al-Hanafiyah, tak perlu adanya penentuan puasa dlm niat, cukup dgn niat puasa mutlak saja tanpa ditentukan jenisnya. Karena yg namanya puasa Ramadhan itu tak mungkin dilakukan di luar Ramadhan, maka ketika ada yg berniat puasa, pastilah itu untk Ramadhan.
Terlebih lagi bahwa puasa itu ibadah yg mudhoyyaq (waktunya sempit), satu hari itu hanya cukup untk satu puasa. Jadi mana mungkin ia berniat selain utnuk Ramadhan? (Radd al-Muhtarr 2/378)
3] Tabyiit [تبييت]
Harus dikukuhkan niat tersebut di malam sebelum hari yg ingin dilakukan puasa itu datang, yaitu setelah terbenam matahari sampai menjelang terbit fajar hari itu. Ini didasarkan kepada hadits Nabi saw:
مَنْ لَمْ يُبَيِّتْ الصِّيَامَ قَبْلَ طُلُوعِ الْفَجْرِ، فَلَا صِيَامَ لَهُ "Siapa yg tak berniat puasa di malam hari sampai terbit fajar, maka tak ada puasa baginya" (HR. al-DaaroQuthni)
***Lalu siapa yg menciptakan redkasi tersebut?
Ulama yg menciptakan redaksi tersebut ialah Imam al-Rafi'i al-Quzwaini (w. 623 H) dari kalangan al-Syafi'iyyah. Beliau menuliskan redaksi niat tersebut dlm kitabnya Fathul-'Aziz bi Syarhi al-Wajiz atau biasa yg disebut denagn istilah al-Syarhu al-Kabir li al-Rafi'iy (6/293)sebagai implementasi atas syarat-syarat niat tersebut guna memudahkan bagi para muslim ketika ingin berniat puasa Ramadhan.
Yang kemudian, niat tersebut kembali ditulis ulang oleh Imam al-Nawawi dlm kitabnya Raudhah al-Thalibin yg akhirnya menjadi familiar dan banyak diamalkan kebanyakan muslim.
***Apakah boleh berbeda?
Tentu saja boleh. Boleh kita berniat dgn bahasa Indonesia saja, / bahasa masing-masign daerah. Yang penting adlh syarat-syarat niat yg 4 itu harus terpenuhi.
Wallahu a'lam
other source : http://pinterest.com, http://hipwee.com, http://zarkasih20.blogspot.com
0 Response to "Niat Puasa Ramadhan Setiap Malam, Haruskah?"
Post a Comment