This site uses cookies from Google to deliver its services, to personalize ads and to analyze traffic. Information about your use of this site is shared with Google. By using this site, you agree to its use of cookies. Learn More

[Kristologi] Obat / Pengobatan yang Tidak Membatalkan Puasa


Obat / Pengobatan yang Tidak Membatalkan Puasa

Berikut ni akan kami sebutkan beberapa perkara yg biasa digunakan dlm dunia kedokteran, berikut penjelasan mana yg membatalkan puasa dan mana yg tidak. Pejelasan berikut ni merupakan kesimpulan beberapa pembahasan syar'i yg diajukan kepada Majelis Mujamma' Fiqih Islami dlm beberapa seminarnya. Majelis menyimpulkan sebagai berikut:

Pertama: Perkara yg tak termasuk pembatal puasa:

1-Obat tetes mata, obat tetes telinga, cleaner pembersih telinga, obat tetes hidung / alat hirup jika masuknya zat ke dlm kerongkongan dpt dihindari.

2-Alat (lempengan) yg diletakkan di bawah lidah untk pengobatan penyakit tenggorokan / penyakit lainnya jika masuknya zat ke dlm kerongkongan dpt dihindari.

3-Alat yg dimasukkan ke dlm saluran rahim (vagina), sperti spiral, pembersih, alat kontrasepsi lainnya / memasukkan jari untk tujuan pemeriksaan medis.

4-Memasukkan alat kontrasepsi, spiral dan sejenisnya ke dlm rahim.

5-Alat yg dimasukkan ke dlm saluran pembuangan lelaki ataupun wanita, seperti pipet, cermin mata, alat pelindung dari sengatan matahari, obat dan larutan pembersih kandung kemih.

6-Alat pelubang, pencabut, pembersih gigi, siwak (sejenis kayu untk menyikat gigi) dan sikat gigi jika masuknya zat ke dlm kerongkongan dpt dihindari.

7-Kumur-kumur, cairan kumur, alat hirup yg diletakan di mulut jika masuknya zat ke dlm kerongkongan dpt dihindari.

8-Alat injeksi untk pengobatan kulit, otot / urat, kecuali cairan / injeksi zat makanan.

9-Gas oxigen.

10-Anastesi lokal (obat bius) selama si sakit tak diberikan cairan infus.

11-Zat yg diserap oleh kulit dlm bentuk minyak, salep dan plester (perban) yg dibubuhi obat-obat kimia.

12-Memasukkan pipet kecil ke dlm urat nadi untk pengecekan dan pengobatan kerja jantung / kerja organ tubuh lainnya.

13-Memasukkan tabung kaca kecil di sela lapisan perut untk diagnosa dan operasi penyakit asma.

14-Mengambil cairan dari dlm hati, ginjal dan organ tubuh lainnya selama tak disertai cairan infus.

15-Memasukkan tabung kaca kecil ke dlm lambung / usus selama tak disertai cairan infus / cairan-cairan lainnya.

16-Memasukkan cairan / zat ke dlm otak / jaringan syaraf.

17-Muntah tanpa disengaja.

Kedua: Seorang dokter muslim seyogyanya menganjurkan kepada pasiennya untk menunda pengobatan penyakit yg dpt ditunda pengobatannya dan tak menimbulkan bahaya hingga setelah waktu berbuka puasa untk bentuk-bentuk pengobatan tersebut di atas (sehingga tak merusak puasanya).

Mujamma' Fiqih Islami hal 213.

Sumber: islamqa

source : http://www.lampuislam.org, http://hipwee.com, http://stackoverflow.com

0 Response to "[Kristologi] Obat / Pengobatan yang Tidak Membatalkan Puasa"

Post a Comment

Contact

Name

Email *

Message *